Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan bahwa pemerintah akan segera mengajukan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Supratman menegaskan bahwa usulan revisi ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mematuhi putusan MK. Pemerintah berupaya untuk menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan agar sesuai dengan keputusan hukum yang telah ditetapkan, memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
Selain itu, Supratman juga menyoroti mengenai aturan besaran atau rumus upah minimum provinsi (UMP) yang akan diberlakukan mulai Januari 2024. Ia menyatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terlebih dahulu, mengingat situasi yang mendesak.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan bahwa DPR siap untuk membentuk UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu dua tahun. Ia menjelaskan bahwa pembentukan UU baru ini dapat dilakukan dalam dua tahun jika putusan MK atas gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya menyatakan demikian.
Adies menekankan bahwa pembentukan UU Ketenagakerjaan baru harus didasarkan pada kajian mendalam oleh DPR. Ia juga menambahkan bahwa UU baru tersebut harus selaras dengan visi-misi Presiden Prabowo Subianto jika nantinya diputuskan untuk dibuat oleh DPR. Hal ini menunjukkan pentingnya proses legislasi yang matang dan terencana.
Sebelumnya, MK melihat bahwa pemerintah dan DPR harus membuat UU Ketenagakerjaan baru dalam kurun waktu dua tahun. Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Ciptaker yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya pada Kamis (31/10).