Jakarta – Mulai 1 Desember 2024, setiap pengajuan baru atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia harus disertai dengan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Sub Direktorat SIM Regident Korlantas Polri, Kombespol Heru Sutopo. Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap uji coba secara nasional dan akan diberlakukan penuh pada Desember mendatang.
Sebelumnya, uji coba penggunaan BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM telah dilakukan di tujuh provinsi. Implementasi secara nasional dimulai pada Jumat (1/11). Kebijakan ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional, dengan tujuan meningkatkan jumlah pengguna Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat yang pertama kali diperiksa oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) di Polda Wilayah. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Yusri Yunus, menjelaskan bahwa selama masa uji coba, pemohon masih dapat mengurus SIM meskipun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Meskipun SIM tetap dapat diberikan kepada pemohon yang belum memenuhi syarat kepesertaan BPJS Kesehatan, mereka akan diingatkan untuk segera mendaftar. David Bangun, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, menegaskan bahwa pemohon yang belum terdaftar tetap bisa mengajukan permohonan SIM, namun didorong untuk segera mendaftar BPJS Kesehatan.
Bagi yang belum memiliki BPJS Kesehatan, petugas di Samsat akan memberikan arahan untuk pembuatan baru. Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau langsung melalui Aplikasi Mobile JKN.