//

Pengacara Bongkar Kondisi Mengejutkan Siswa Korban Intimidasi Ivan Sugianto!

1 min read

Jakarta – Dalam perkembangan terbaru yang mengejutkan, kuasa hukum Ivan Sugianto, Reifon Cristabella, mengungkapkan kondisi terkini dari EN, siswa SMA Kristen Gloria 2 yang menjadi korban intimidasi. EN saat ini masih dalam proses pemulihan setelah mengalami perundungan pada 21 Oktober lalu.

Reifon Cristabella menjelaskan bahwa EN terus mendapatkan dukungan psikologis melalui komunikasi rutin dengan psikiater dan psikolog. Langkah ini diambil untuk membantu EN mengatasi trauma yang dialaminya akibat insiden tersebut.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan pertengkaran di SMAK Gloria 2 menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang pria terlihat membentak-bentak seorang siswa dan memerintahkannya untuk bersujud bahkan menggonggong. Pria tersebut kemudian diketahui sebagai Ivan Sugianto, seorang pengusaha kelab malam yang memiliki anak bersekolah di SMA Cita Hati Surabaya.

Berita Lainnya  PDIP Bongkar! Kaesang Klarifikasi Jet Pribadi Hanya Gimik?

Ivan Sugianto mengaku tidak terima anaknya, AL, diejek oleh korban EN saat pertandingan basket di sebuah mal di Surabaya. Ejekan yang awalnya terjadi di lapangan kemudian berlanjut ke media sosial. Ivan kemudian mendatangi EN untuk meminta maaf kepada anaknya, AL. Namun, Ivan juga memaksa EN untuk bersujud dan menggonggong.

Diketahui bahwa kemarahan Ivan dipicu oleh ejekan yang menyebutkan bahwa rambut anaknya, AL, mirip dengan anjing ras pudel. Hal ini membuat Ivan merasa tersinggung dan mengambil tindakan yang berlebihan terhadap EN.

Atas insiden tersebut, SMA Kristen Gloria 2 melalui salah satu gurunya memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum pada Kamis (28/10). Laporan tersebut diterima sebagai aduan masyarakat dengan nomor LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.

Berita Lainnya  10 Tahun Jokowi: Peran TNI yang Bikin Terkejut!

Ivan Sugianto saat ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (14/11) malam. Ia terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.

Merespons penangkapan ini, Bella, selaku kuasa hukum korban, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, terutama aparat kepolisian, atas tindakan cepat yang diambil. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada para aktivis yang telah menyuarakan kasus ini. Bella berharap agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti perkara ini dengan serius.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot online slot gacor slot