/

RUU Perampasan Aset: Langkah Mengejutkan di Prolegnas!

1 min read
RAKER LANJUTAN PANJA MD3

Jakarta – Dalam langkah yang mengejutkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengumumkan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset telah resmi dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk periode 2025-2029. Keputusan ini, menurut Supratman, merupakan manifestasi nyata dari tekad pemerintah untuk memberantas korupsi yang merajalela di tanah air.

Pernyataan ini disampaikan Supratman dalam Rapat Kerja Penyusunan Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 yang berlangsung pada Senin (18/11). Dalam rapat tersebut, Supratman menekankan urgensi RUU Perampasan Aset sebagai alat hukum yang ampuh dalam memerangi korupsi.

Supratman menjelaskan bahwa usulan RUU Perampasan Aset sebenarnya telah diajukan pada periode sebelumnya dan telah mencapai tahap penugasan di Komisi III. Namun, hingga saat ini, usulan tersebut belum berhasil disahkan menjadi undang-undang. Hal ini menunjukkan tantangan yang dihadapi dalam proses legislasi, namun pemerintah tetap berkomitmen untuk mendorong pengesahan RUU ini.

Berita Lainnya  Pakar Ungkap Alasan Mengejutkan di Balik Usulan Ganti Judul RUU! Apa yang Terjadi?

Dalam rapat yang sama, Supratman juga mengungkapkan bahwa terdapat delapan RUU yang diusulkan untuk masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2025. Selain itu, ada 40 RUU yang diusulkan untuk Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029. Beberapa RUU penting lainnya yang diusulkan antara lain mengenai Hukum Perdata Internasional, Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Keamanan dan Ketahanan Siber, serta Ketenaganukliran.

Supratman berharap bahwa evaluasi terhadap Prolegnas ini dapat menghasilkan keputusan terbaik yang akan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas legislasi di Indonesia. Evaluasi yang komprehensif diharapkan dapat mempercepat proses pengesahan RUU yang dianggap penting bagi kepentingan nasional.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah melakukan berbagai kegiatan untuk mendapatkan masukan dan pandangan dari berbagai pihak. Kegiatan tersebut dilaksanakan lewat penyerapan aspirasi baik melalui kunjungan kerja maupun rapat kerja. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa total keseluruhan usulan RUU masih dalam tahap evaluasi dan dapat mengalami perubahan, baik penambahan maupun pengurangan.

Berita Lainnya  Menteri Hukum Ungkap: Prabowo Bebas dari Tenggat Keppres IKN! Apa Artinya?

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot online slot gacor slot