Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2023-2024, Budi Arie Setiadi, dengan tegas membantah tuduhan yang menyebut dirinya terlibat sebagai pelindung dalam kasus judi online atau yang dikenal dengan istilah “judol”. Budi Arie menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin mengkhianati kepercayaan rakyat.
Dalam pernyataannya, Budi Arie menekankan bahwa pemberantasan judi online merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tidak ada alasan baginya untuk bermain-main dalam menangani masalah sosial yang meresahkan masyarakat ini.
Nama Budi Arie mencuat dalam penyelidikan kasus dugaan judi online yang saat ini tengah diusut oleh pihak kepolisian. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah karyawan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya dikenal sebagai Kominfo.
Dalam perkembangan terbaru, pihak kepolisian berhasil menangkap tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Sabtu (16/11). Ketiga orang yang ditangkap tersebut adalah warga sipil dengan inisial B, BK, dan HF.
Dengan penangkapan terbaru ini, total sudah ada 22 tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus judi online yang melibatkan karyawan Komdigi. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Sebagai dampak dari kasus ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada pegawai Komdigi yang terlibat. Meutya Hafid menyatakan bahwa 10 orang pegawai yang menjadi tersangka telah diberhentikan dari jabatannya.