Jakarta – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 20 persen. Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menegaskan bahwa kenaikan ini sangat diperlukan mengingat sejak tahun 2020, rata-rata kenaikan UMP hanya mencapai 3 persen dan bahkan pernah berada di bawah tingkat inflasi.
Mirah menjelaskan bahwa kenaikan UMP sebesar 20 persen tidak hanya penting bagi pekerja, tetapi juga bagi pengusaha. Dengan upah yang lebih tinggi, daya beli masyarakat terhadap barang dan jasa yang dihasilkan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta perusahaan besar akan meningkat. Hal ini diyakini dapat memutar roda ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai target pemerintah.
Selain itu, Mirah menambahkan bahwa kenaikan upah juga akan berdampak positif pada produktivitas buruh dan pekerja. Dengan upah yang lebih layak, diharapkan motivasi dan kinerja pekerja akan meningkat, yang pada gilirannya akan meningkatkan efisiensi dan output perusahaan.
Mirah juga menyoroti bahwa penetapan UMP 2025 menjadi langkah awal bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Namun, ia mengingatkan bahwa kenaikan upah dapat memicu kenaikan harga barang, terutama kebutuhan pokok dan transportasi, yang perlu diantisipasi dengan kebijakan yang tepat.
Mirah menegaskan pentingnya penetapan UMP 2025 dilakukan dengan segera dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dewan Pengupahan, yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pekerja/buruh, dan pengusaha, harus dilibatkan dalam proses ini. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama melakukan survei pasar dengan mengacu pada 64 Komponen Hidup Layak (KHL) untuk memastikan penetapan UMP yang adil dan realistis.