Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Sukarnoputri, menyoroti urgensi netralitas aparatur negara dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Megawati menegaskan bahwa setiap warga negara harus dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, termasuk dari pemegang kekuasaan.
Megawati menjelaskan bahwa larangan bagi aparatur negara untuk terlibat atau memihak dalam pilkada telah diatur dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024. Keputusan ini merupakan hasil revisi dari pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018. Dengan adanya aturan ini, diharapkan aparatur negara dapat menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat mempengaruhi hasil pilkada.
Dalam pesannya kepada masyarakat yang memiliki hak pilih, Megawati mengingatkan agar tidak terjebak dalam praktik politik uang dan sejenisnya. Ia menekankan pentingnya memilih pemimpin berdasarkan rekam jejak dan prestasi yang telah dicapai oleh calon tersebut di masa lalu. Dengan demikian, masyarakat dapat memilih pemimpin yang benar-benar mampu membawa perubahan positif bagi daerahnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menyoroti kesiapan pasangan calon yang diusung oleh partai banteng untuk Pilkada 2024. Hasto menyatakan bahwa semua calon yang diusulkan oleh PDIP telah melalui proses uji kelayakan yang ketat untuk memastikan mereka memiliki kemampuan memimpin yang mumpuni.
Hasto juga menyinggung adanya pihak-pihak yang berusaha mengubah kedaulatan masyarakat menjadi sebuah kerajaan. Menurut Hasto, konsep ini tidak sesuai dengan prinsip Indonesia sebagai negara republik. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa kekuasaan tidak boleh dibagi-bagi di antara anggota keluarga, melainkan harus didasarkan pada kemampuan dan integritas individu.