Jakarta – Hasbiallah Ilyas, anggota Komisi III DPR, mengutarakan pandangannya yang sejalan dengan pernyataan Luhut Binsar Panjaitan, mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tindakan yang kurang efektif dan merugikan negara. Ilyas berpendapat bahwa OTT selama ini tidak memberikan dampak positif yang signifikan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ilyas dalam sesi lanjutan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Wisnu Baroto, pada Rabu (20/11). Dalam kesempatan itu, Ilyas mengungkapkan bahwa dirinya pernah berdiskusi dengan salah satu pimpinan KPK mengenai durasi OTT yang bisa memakan waktu hingga satu tahun.
Ilyas mendorong Wisnu Baroto, jika terpilih menjadi Dewas KPK, untuk mengambil langkah ekstrem dengan mempertimbangkan penghapusan OTT. Menurutnya, KPK dapat mengadopsi pendekatan yang lebih preventif, seperti memberikan peringatan kepada penyelenggara negara sebelum tindakan korupsi terjadi.
Menanggapi pandangan tersebut, Wisnu Baroto, yang memiliki latar belakang sebagai jaksa di awal berdirinya KPK, menyatakan bahwa terdapat perubahan signifikan dalam pelaksanaan OTT sejak pertama kali diterapkan. Wisnu mengungkapkan bahwa pada awalnya, OTT dapat diselesaikan dalam waktu singkat, bahkan hanya sehari, berdasarkan laporan masyarakat.