DPR Usul Larang Wartawan Doorstop di KPK, Ada Apa di Baliknya?

redaktur
1 Min Read

Jakarta – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengajukan usulan agar wartawan tidak lagi melakukan wawancara cegat atau doorstop kepada pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, pernyataan dari pimpinan dan Dewas KPK sebaiknya disampaikan melalui konferensi pers.

Habiburokhman berpendapat bahwa KPK sebagai lembaga eksekutif seharusnya lebih fokus pada eksekusi dan menunjukkan kerja nyata, bukan banyak berbicara seperti lembaga legislatif. Ia menyoroti pengalaman pimpinan dan Dewas KPK periode sebelumnya yang sering terlibat perseteruan di ranah publik. Menurutnya, kedua lembaga tersebut seharusnya lebih fokus pada tugas masing-masing.

Habib menilai bahwa wawancara doorstop oleh media sering kali menimbulkan berbagai tafsir di ruang publik. Ia menekankan bahwa KPK adalah lembaga yang bekerja di ranah hukum dan seharusnya berbicara melalui putusan, mirip dengan pengadilan.

Berita Lainnya  Daftar Calon Menteri Kabinet Prabowo: Siapa Saja Mereka?

Merespons usulan tersebut, Benny menyatakan kesepakatannya. Ia menginginkan agar wawancara hanya dilakukan melalui juru bicara, sementara pernyataan lainnya dapat disampaikan melalui rilis resmi.

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *