Jakarta – Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kini berada di bawah sorotan tajam akibat gugatan yang dilayangkan terkait penanganan kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Gugatan ini diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdaftar dengan Nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Kasus ini seolah terjebak dalam labirin tanpa ujung, meskipun Firli telah menyandang status tersangka sejak 22 November 2023. Upaya praperadilan yang ditempuh Firli untuk menggugat status tersangkanya pun belum membuahkan hasil yang diharapkan. Berkas perkara Firli berulang kali dikembalikan oleh Kejati DKI ke Polda Metro Jaya dan belum dinyatakan lengkap.
Kurniawan, salah satu penggugat, mengungkapkan bahwa langkah Polda Metro Jaya yang tidak menahan Firli menimbulkan kesan bahwa penanganan kasus ini tidak dilakukan dengan kesungguhan. LP3HI dan MAKI mendesak agar Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta segera menuntaskan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara serta tersangkanya ke pengadilan.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyatakan telah mengetahui dan menghormati gugatan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa Kejati DKI Jakarta masih terus menindaklanjuti perkara yang melibatkan Firli.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa penanganan kasus Firli masih berlanjut. Ia menekankan bahwa proses penanganan dilakukan dengan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, serta bebas dari intervensi. Ade Safri juga menyebut bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejati DKI untuk melengkapi berkas Firli.