Jakarta – Calon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil (RK), mengungkapkan bahwa dirinya tidak akan memberikan suara di Jakarta pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November mendatang. Hal ini disebabkan oleh KTP yang dimilikinya masih berdomisili di Bandung, sehingga tidak memungkinkan baginya untuk menyoblos di ibu kota.
RK menyatakan bahwa situasi yang dialaminya ini mengingatkannya pada pengalaman Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang juga tidak memberikan suara di Jakarta meskipun menjadi calon gubernur pada Pilkada Jakarta 2012. Jokowi saat itu juga menghadapi kendala serupa terkait domisili KTP.
Lebih lanjut, Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa dirinya tidak akan melakukan banyak aktivitas selama masa tenang menjelang pencoblosan Pilkada Jakarta 2024. Ia memilih untuk lebih fokus pada introspeksi diri dan berserah diri kepada Allah SWT atas segala hasil yang akan terjadi. Menurutnya, masa tenang adalah waktu yang tepat untuk merenung dan mempersiapkan diri secara mental dan spiritual.