Jakarta – Dalam pernyataan yang tegas dan penuh determinasi, Menteri Pertahanan Italia, Guido Crosetto, menegaskan bahwa Italia memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, jika ia menjejakkan kaki di tanah Italia. Pernyataan ini muncul setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu.
Sebelumnya, ICC juga telah mengeluarkan surat perintah serupa untuk mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, serta pemimpin militer Hamas, Mohammed Deif. Dalam pernyataannya yang disiarkan di televisi pada Kamis (21/11), Crosetto menyatakan bahwa ICC telah melakukan kesalahan dengan menyamakan Netanyahu dan Gallant dengan Hamas. Namun demikian, ia menegaskan bahwa jika Netanyahu atau Gallant datang ke Italia, mereka harus ditangkap sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
Crosetto menekankan bahwa tindakan ini bukanlah pilihan politik, melainkan kewajiban Italia sebagai anggota ICC untuk bertindak sesuai dengan surat perintah pengadilan. Menteri Luar Negeri Italia, Antonio Tajani, sebelumnya menyatakan sikap yang lebih berhati-hati terkait surat perintah penangkapan tersebut. Tajani menegaskan bahwa Italia mendukung ICC, dengan catatan bahwa pengadilan harus berfungsi sebagai lembaga hukum, bukan alat politik.
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant terkait dugaan kejahatan perang yang dilakukan pasukan Zionis di Palestina, terutama di Gaza. Netanyahu dituduh bertanggung jawab atas pelanggaran serius, termasuk menggunakan kelaparan sebagai strategi dalam peperangan.
Amnesty International, organisasi nirlaba yang berfokus pada hak asasi manusia, menyatakan bahwa Netanyahu secara resmi menjadi buronan setelah diterbitkannya surat perintah oleh ICC. Agnes Callamard, Sekretaris Jenderal Amnesty International, menyerukan kepada seluruh negara anggota ICC dan sekutu Israel agar mematuhi keputusan tersebut dengan menangkap Netanyahu dan menyerahkannya ke pengadilan.
Langkah ICC ini secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu dan Gallant, karena salah satu dari 124 negara anggota ICC akan berkewajiban untuk menangkap mereka jika mereka memasuki wilayah negara tersebut.