/

Petisi Mengguncang: Tolak Kenaikan PPN 12% di 2025!

1 min read

Jakarta – Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 telah memicu gelombang penolakan di kalangan warganet. Petisi yang menolak kebijakan ini telah beredar luas, mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak kenaikan pajak tersebut.

Mayoritas warganet berpendapat bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen akan sangat membebani masyarakat, terutama karena harga berbagai barang kebutuhan pokok diperkirakan akan meningkat. Kondisi ini diperparah dengan situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, ditambah tingginya angka pengangguran dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Petisi yang menolak kenaikan PPN ini dibuat dan disebarluaskan oleh akun X @barengwarga pada Selasa (19/11) lalu. Dalam cuitannya, akun tersebut menuntut pemerintah untuk segera membatalkan rencana kenaikan PPN. Hingga Kamis (21/11) pagi, petisi berjudul ‘Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!’ telah ditandatangani oleh 2.808 orang.

Berita Lainnya  Prabowo Kirim 40 Nakes TNI ke Gaza! Misi Kemanusiaan yang Mengharukan!

Selain petisi, warganet juga menggalang gerakan gaya hidup minimalis sebagai bentuk perlawanan. Gerakan ini mengajak masyarakat untuk mengurangi konsumsi barang-barang tertentu yang terdampak PPN guna menekan beban pajak. Konsumsi masyarakat sendiri merupakan salah satu faktor penting dalam pertumbuhan ekonomi.

Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang direncanakan mulai tahun depan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam undang-undang tersebut, PPN ditetapkan naik menjadi 11 persen mulai 2022 dan akan menjadi 12 persen mulai 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 masih sesuai dengan amanat UU HPP. Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai penundaan pemberlakuan kenaikan pajak tersebut.

Berita Lainnya  Bangun Rumah Sendiri? Siap-Siap Kena Pajak 2,4% Mulai 2025!

Meski banyak perdebatan mengenai kenaikan pajak di tengah pelemahan daya beli masyarakat, Sri Mulyani mengingatkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen penyerap kejut (shock absorber) perekonomian harus dijaga kesehatannya.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot online slot gacor slot