Jakarta – Para pejuang hak hewan dan pecinta binatang yang tergabung dalam Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menggelar aksi protes pada Kamis (21/11) sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik serta Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing. Aksi ini mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap keputusan DPR yang dinilai tidak mendukung perlindungan hewan.
Dalam aksi tersebut, para aktivis mengkritik pernyataan Firman Soebagyo, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar, yang menyebut RUU tersebut tidak penting. Menurut mereka, pernyataan tersebut tidak masuk akal dan menunjukkan kurangnya empati terhadap isu perlindungan hewan.
Dog Meat Free Indonesia (DMFI) adalah organisasi yang bergerak dalam perlindungan hewan baik di tingkat nasional maupun internasional. Organisasi ini terdiri dari beberapa kelompok seperti JAAN Domestic Indonesia, Animal Friends Jogja, dan Humane Society International. Mereka berkomitmen untuk mengakhiri perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia.
Karin, Koordinator JAAN Domestic Indonesia, menyatakan bahwa hanya 4,5 persen dari populasi Indonesia yang mengonsumsi daging anjing. Oleh karena itu, ia menilai alasan Firman untuk menolak RUU tersebut tidak berdasar. Karin menekankan pentingnya RUU ini untuk melindungi hewan domestik dari kekerasan dan perdagangan yang tidak manusiawi.
DMFI telah melakukan survei terhadap masyarakat mengenai pelarangan perdagangan konsumsi daging anjing. Hasil survei menunjukkan bahwa 95 persen masyarakat mendukung pelarangan tersebut. Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia setuju dengan langkah-langkah yang diusulkan oleh DMFI untuk melindungi hewan domestik.
Adrian Hane, Manajer Hukum dan Advokasi DMFI, menduga bahwa Firman Soebagyo khawatir RUU yang didorong oleh DMFI dapat menghambat RUU lain yang mereka usulkan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, Adrian menegaskan bahwa usulan RUU ini didasarkan pada fakta ilmiah dan telah dipresentasikan dalam rapat Baleg pada Senin (11/11) lalu.