Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menuntaskan persiapan logistik untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam persiapan pelaksanaan Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Idham, juru bicara KPU, mengungkapkan bahwa saat ini distribusi logistik sedang berlangsung ke tingkat kecamatan. Logistik tersebut akan diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) guna memastikan kesiapan di lapangan.
Dalam proses distribusi ini, KPU telah berkolaborasi dengan pemerintah daerah (pemda), kepolisian, dan TNI. Langkah ini diambil untuk mengatasi potensi hambatan yang dapat menyebabkan keterlambatan distribusi logistik, terutama di wilayah-wilayah yang rentan.
Idham menambahkan bahwa daerah pegunungan dan pulau menjadi wilayah yang rentan mengalami keterlambatan distribusi logistik. Oleh karena itu, KPU bersama pihak terkait berupaya untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan tepat waktu.
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan hari pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini disahkan melalui surat keputusan presiden (Keppres) Nomor 33 tahun 2024.
Keppres tersebut juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 84 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020. Ketentuan ini mengatur bahwa Pilkada harus dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan, untuk memastikan partisipasi masyarakat yang maksimal.