Jakarta – Dalam sebuah langkah yang menggemparkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita perangkat komunikasi elektronik yang diduga terkait dengan kasus yang melibatkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, beserta sejumlah pihak lainnya. Dari alat tersebut, KPK berhasil mengungkap percakapan yang mengindikasikan adanya permintaan dana demi mendukung kemenangan dalam Pilkada.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh KPK murni berdasarkan hukum dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik. Ia menjelaskan bahwa penangkapan Rohidin bukanlah tindakan yang diambil secara mendadak, melainkan hasil dari penyelidikan yang telah berlangsung sejak lama. Penyelidikan ini dimulai sejak bulan Mei, dengan fokus pada dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Rohidin, yang berpasangan dengan Meriani, mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu untuk periode 2024-2029. Pasangan ini, yang mendapatkan nomor urut dua, bersaing melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an. Helmi Hasan sendiri adalah adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan.
Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca. Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 KUHP. Mereka telah ditahan untuk 20 hari pertama hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.