Jakarta – Setelah menanti selama setahun, akhirnya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dijadwalkan untuk diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan ini direncanakan berlangsung pekan depan sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas perkara sesuai arahan jaksa.
Namun, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri, belum memberikan kepastian mengenai tanggal pasti pemeriksaan tersebut. Ia hanya mengonfirmasi bahwa surat panggilan telah dikirimkan oleh penyidik pada Rabu, 20 November lalu. Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 22 November 2023.
Firli, yang merupakan pensiunan jenderal bintang tiga Polri, diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal yang dihadapinya adalah penjara seumur hidup.
Setahun setelah penetapan status tersangka, penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum menunjukkan perkembangan signifikan. Berkas perkara telah dua kali dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, namun dua kali pula dikembalikan karena dianggap belum lengkap.
Pada Februari lalu, Firli sempat dipanggil kembali untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, ia tidak hadir dalam dua kesempatan tersebut, menambah panjang daftar kendala dalam penyelesaian kasus ini.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.