Jakarta – Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Aria Bima, melontarkan tantangan kepada pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai perampasan aset jika situasinya dianggap mendesak. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, yang berencana melobi ketua umum partai politik guna mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Sebagai Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Aria Bima menegaskan bahwa pihaknya akan membahas RUU Perampasan Aset yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah. Namun, ia menekankan bahwa pembahasan RUU ini tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Aria juga menyoroti kesiapan aparat penegak hukum dalam melaksanakan Undang-undang Perampasan Aset jika nantinya disahkan.
Di sisi lain, Aria mengungkapkan bahwa PDIP secara prinsip mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. Meskipun demikian, ia menilai bahwa pembahasan RUU tersebut harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Sebelumnya, Supratman Andi Agtas menyatakan akan berupaya melobi ketua umum partai politik dan DPR untuk memperlancar proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap nasib RUU Perampasan Aset yang tidak termasuk dalam prolegnas prioritas tahun 2025. Supratman menjelaskan bahwa lobi tersebut diperlukan untuk memastikan RUU Perampasan Aset dapat segera dibahas ketika Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat presiden (surpres).
Supratman juga mengingatkan bahwa terdapat preseden dari pemerintahan sebelumnya, di mana Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, telah mengirimkan surpres terkait perampasan aset, namun diabaikan oleh DPR.