Jakarta – Dalam suasana yang memanas, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri rapat kerja dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 25 November 2024. Pertemuan ini menjadi ajang bagi Sjafrie untuk menekankan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai bagian dari strategi memperkuat pertahanan negara.
Sjafrie memaparkan visi pembangunan kekuatan pertahanan negara untuk lima tahun ke depan. Ia menegaskan bahwa kebijakan Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan berfokus pada pengembangan dan pelaksanaan strategi yang berkelanjutan dalam memperkuat pertahanan nasional. Hal ini dianggap penting untuk menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks di masa depan.
Sebelumnya, DPR telah memasukkan revisi UU TNI ke dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas). Namun, revisi ini tidak menjadi prioritas utama, melainkan masuk dalam prolegnas jangka menengah DPR 2025-2029. Keputusan ini menunjukkan bahwa meskipun penting, revisi UU TNI masih memerlukan waktu dan pertimbangan lebih lanjut sebelum dapat diimplementasikan.
Pada akhir masa jabatan 2019-2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan RUU Polri. Keputusan ini diambil tanpa penjelasan rinci mengenai alasan di balik penundaan tersebut. Namun, hal ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk evaluasi lebih mendalam sebelum melanjutkan pembahasan.
Dalam draf revisi UU TNI yang sempat dibahas, terdapat beberapa poin penting yang menjadi perhatian. Dua di antaranya adalah usulan untuk memperpanjang usia pensiun prajurit TNI dan penempatan prajurit di kementerian serta lembaga. Usulan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas TNI dalam menjalankan tugasnya.