Jakarta – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan tekadnya untuk melanjutkan kebijakan pertahanan yang telah dirintis oleh Presiden Prabowo Subianto selama masa jabatannya sebagai Menteri Pertahanan periode 2019-2024. Salah satu langkah penting yang akan diambil adalah melanjutkan revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Sjafrie menekankan bahwa kesinambungan kebijakan dari menteri sebelumnya merupakan salah satu fokus utama dalam 100 hari kerja kabinet Prabowo-Gibran. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan pertahanan yang telah dirintis dapat terus berjalan dan memberikan dampak positif bagi keamanan nasional.
Selain itu, Sjafrie mengungkapkan rencana untuk membentuk Dewan Pertahanan Nasional. Lembaga ini diharapkan dapat membantu presiden dalam merumuskan kebijakan strategis di sektor pertahanan. Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional juga merupakan amanat dari Undang-undang Pertahanan, yang menekankan pentingnya koordinasi dan perumusan kebijakan yang terintegrasi.
Kemhan juga berencana untuk mengembangkan laboratorium pertahanan nasional yang akan dilaksanakan oleh Universitas Pertahanan (Unhan). Laboratorium ini akan berfungsi sebagai pusat kajian strategis pertahanan nasional, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan strategi pertahanan yang lebih efektif dan efisien.
Sjafrie juga menyoroti pentingnya mempercepat reformasi birokrasi di kementeriannya serta di tiga matra TNI. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pertahanan negara.
Target Menteri Pertahanan untuk merevisi UU TNI mendapat sambutan positif dari Anggota Komisi I DPR dari fraksi Nasdem, Yoyok Riyo Sudibyo. Dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) pada 18 November lalu, RUU TNI telah resmi masuk dalam daftar program legislasi nasional 2025-2029. Yoyok menilai bahwa revisi UU TNI perlu dipercepat agar prajurit aktif dapat ditempatkan di posisi strategis di berbagai instansi.
Yoyok mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 200 perwira tinggi yang menjabat sebagai staf khusus. Menurutnya, posisi tersebut kurang efektif dalam memberdayakan sumber daya yang dimiliki oleh para perwira TNI.