Jakarta – Dalam langkah strategis untuk memperbaiki taraf hidup para pendidik, pemerintah mengumumkan peningkatan remunerasi bagi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek positif terhadap semangat dan mutu pendidikan di tanah air.
Gaji guru ASN akan mengalami peningkatan yang signifikan, yakni sebesar dua kali lipat dari gaji pokok mereka saat ini. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para guru yang telah mendedikasikan diri dalam dunia pendidikan. Peningkatan ini diharapkan dapat memberikan dorongan semangat bagi para guru ASN untuk terus berkontribusi dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Selain itu, bagi guru non-ASN yang sudah mengikuti program sertifikasi guru, akan memperoleh tambahan gaji sebanyak Rp 2 juta. Tambahan ini berasal dari program sertifikasi guru dan merupakan insentif di luar gaji yang diberikan oleh sekolah tempat mereka mengajar. Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada guru non-ASN yang telah berupaya meningkatkan kompetensi mereka melalui sertifikasi.
Abdul Mu’ti menekankan jika kenaikan gaji tersebut hanya berlaku bagi para guru yang mengajar di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Hal ini menunjukkan fokus pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dasar dan menengah sebagai fondasi penting dalam sistem pendidikan nasional.