Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah bersiap siaga menghadapi potensi sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dengan membentuk Gugus Tugas khusus. Gugus Tugas ini bertanggung jawab menangani perselisihan hasil Pilkada 2024 dan telah mulai beroperasi sejak 27 November 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap sengketa yang muncul dapat ditangani dengan cepat dan efisien.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan bahwa hingga sehari setelah pencoblosan, MK belum menerima gugatan dari tim pemenangan atau pasangan calon terkait sengketa Pilkada. Meskipun demikian, Fajar menegaskan bahwa MK telah bersiaga dan melakukan koordinasi di tingkat teknis untuk memastikan kepastian waktu penetapan resmi hasil pemilihan kepala daerah.
Pada pelaksanaan Pilkada 2020, MK menangani sebanyak 158 perkara perselisihan hasil Pilkada. Fajar Laksono mengungkapkan bahwa jumlah permohonan yang masuk pada pilkada sebelumnya akan dijadikan acuan untuk memperkirakan kemungkinan jumlah gugatan sengketa Pilkada tahun ini. Pengalaman ini menjadi modal penting bagi MK dalam menangani sengketa Pilkada 2024 dengan lebih baik.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa partainya siap mengungkapkan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di sejumlah daerah pada Pilkada 2024 dalam sidang Mahkamah Konstitusi. PDIP berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi dapat diungkap dan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ronny Talapessy juga mengungkapkan adanya dugaan ketidaknetralan aparat keamanan pada Pilkada 2024. Selain itu, terdapat laporan mengenai penjabat kepala daerah yang mengganti camat di beberapa wilayah untuk memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu. Dugaan ini menambah kompleksitas sengketa Pilkada dan menuntut perhatian serius dari semua pihak terkait.