Jakarta – Dalam sebuah pengumuman resmi, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa upah minimum nasional untuk tahun 2025 akan mengalami peningkatan sebesar 6,5 persen. Angka ini mencerminkan lonjakan yang cukup signifikan dibandingkan dengan kenaikan rata-rata tahun sebelumnya yang hanya mencapai 3,6 persen. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup para pekerja di seluruh penjuru Nusantara.
Penetapan upah minimum sektoral nantinya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Dengan demikian, diharapkan penetapan ini dapat lebih mencerminkan kondisi ekonomi dan kebutuhan spesifik masing-masing daerah, sehingga memberikan dampak positif yang lebih merata bagi para buruh.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kesejahteraan buruh adalah prioritas utama pemerintah. Oleh karena itu, berbagai langkah perbaikan kesejahteraan terus diupayakan. Selain kenaikan upah minimum, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai program bantuan untuk mendukung kesejahteraan buruh, termasuk program Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial, dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Dengan asumsi bahwa rata-rata upah minimum pada tahun 2024 adalah Rp3,1 juta, maka diperkirakan rata-rata upah minimum pekerja pada tahun 2025 akan mencapai Rp3,3 juta. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi para pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.