Jakarta – Usulan untuk menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan, termasuk pakar hukum tata negara dan pengamat kebijakan publik. Ide ini dianggap bertentangan dengan konstitusi yang berlaku saat ini.
Pakar Hukum Tata Negara, M. Junaidi, menilai bahwa gagasan tersebut sangat tidak tepat. Menurutnya, Kemendagri lebih berfokus pada urusan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri, terutama yang berkaitan dengan pemerintahan daerah (pemda). Jika Polri ditempatkan di bawah Kemendagri, dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih kewenangan yang dapat mengurangi efektivitas kontrol oleh presiden. Selain itu, tugas Kemendagri yang sudah banyak akan semakin kompleks dan terbebani dengan tambahan tanggung jawab mengurusi Polri.
Junaidi menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah presiden langsung merupakan bagian dari sistem pemerintahan presidensial yang diterapkan di Indonesia. Dalam sistem ini, presiden memiliki kekuasaan tertinggi dalam konteks pertahanan dan keamanan, sesuai dengan UUD 1945. Oleh karena itu, perubahan struktur ini dianggap tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dasar tata negara.
Menanggapi kritik yang menyebut Polri sebagai alat politik penguasa dan tidak netral dalam konstelasi politik, Junaidi menyarankan agar sistem kepemimpinan di Polri diubah. Ia mengusulkan agar Polri dipimpin oleh beberapa komisioner, bukan hanya Kapolri, sehingga keputusan yang diambil bersifat kolektif kolegial. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan netralitas dan profesionalisme Polri.
Koordinator Lembaga Kebijakan Publik dan Hukum Omah Publik, Nanang Setyono, juga menyampaikan kritik terhadap usulan ini. Ia menilai bahwa wacana tersebut bernuansa politis sesaat, terutama terkait dinamika Pilpres dan Pilkada. Menurutnya, jika Polri berada di bawah koordinasi Kemendagri atau TNI, hal ini akan menunjukkan kemunduran pola pikir. Sebab, keluarnya Polri dari TNI dan berada di bawah koordinasi presiden langsung adalah hasil dari reformasi.
Nanang mengimbau pihak-pihak yang menuding Polri berpihak dalam politik praktis agar dapat membuktikan klaim tersebut. Dengan demikian, mereka yang melanggar netralitas dapat dihukum, bukan malah menghukum satu institusi secara keseluruhan.
Usulan untuk menempatkan Polri di bawah Kemendagri disampaikan oleh Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus. Ia mempertimbangkan usulan ini agar tidak ada intervensi dalam ajang Pemilu. Menurutnya, Polri sebaiknya fokus pada tugas pengamanan masyarakat, dan di luar kewenangan itu, bukan menjadi ranah kepolisian.