Jakarta – Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto memicu reaksi ketidakpuasan dari kalangan buruh. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menilai bahwa kenaikan ini tidak sejalan dengan kondisi ekonomi buruh saat ini, di mana harga barang terus melambung.
ASPIRASI menyoroti bahwa kenaikan upah sebesar 6,5 persen tidak cukup untuk mengimbangi lonjakan harga barang dan biaya hidup yang semakin tinggi. Menurut mereka, kenaikan ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan buruh yang terus tertekan oleh inflasi.
Mirah, salah satu perwakilan ASPIRASI, menjelaskan bahwa secara psikologis, kenaikan upah sering kali diikuti oleh kenaikan harga barang dan biaya transportasi. Hal ini menambah beban bagi para buruh yang sudah kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, Mirah menekankan pentingnya pemerintah untuk terlebih dahulu menurunkan harga barang sebelum menaikkan upah.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum untuk tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan rata-rata tahun sebelumnya yang hanya mencapai 3,6 persen.
Keputusan mengenai upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.