Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa tidak ada intervensi terstruktur dan sistematis dari partai coklat, yang dikenal dengan istilah ‘Parcok’, dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Istilah ‘Parcok’ belakangan ini sering diasosiasikan dengan aparat kepolisian, namun Bima memastikan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam proses pemilihan tersebut.
Bima Arya menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada aduan khusus yang diterima terkait dugaan intervensi dari Parcok dalam Pilkada 2024. Menurutnya, setiap laporan dugaan pelanggaran dalam Pilkada harus disesuaikan dengan konteks dan kasus di masing-masing daerah. Oleh karena itu, tidak bisa dijadikan acuan bahwa ada pola intervensi yang sama di seluruh wilayah.
Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa aduan yang diterima terkait dugaan pelanggaran Pilkada lebih banyak berkisar pada isu ketertiban, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan dugaan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum menindaklanjuti laporan yang masuk.