Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengumumkan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dimenangkan oleh kotak kosong akan diadakan kembali pada September 2025. Dari 36 Pilkada 2024 yang diikuti oleh calon tunggal, dua di antaranya, yaitu pemilihan walikota dan wakil walikota Pangkalpinang serta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bangka, dimenangkan oleh kotak kosong.
Idham menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkada ulang ini didasarkan pada Keputusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 126/PUU-XXII/2024. Berdasarkan keputusan tersebut, Pilkada ulang yang dimenangkan oleh kotak kosong harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama satu tahun setelah hasil pemungutan suara Pilkada sebelumnya.
Lebih lanjut, Idham menyatakan bahwa KPU akan menyusun aturan teknis untuk pelaksanaan Pilkada ulang setelah berkonsultasi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian apakah Pilkada ulang di dua daerah tersebut akan diikuti oleh dua kandidat atau lebih.
Sementara itu, Idham menambahkan bahwa kedua daerah yang belum memiliki kepala daerah terpilih melalui pemilihan akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah.