/

Darurat Militer di Korsel: Presiden Hadapi Ancaman Hukuman Mati!

1 min read

Jakarta – Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, kini berada dalam pusaran penyelidikan kepolisian terkait dugaan “pemberontakan” setelah pengumuman darurat militer yang mengguncang dunia internasional. Jika terbukti bersalah, Yoon menghadapi ancaman hukuman mati, sebuah hukuman yang meskipun sah, belum pernah dieksekusi di Korea Selatan sejak 1997.

Penyelidikan ini, sebagaimana dilaporkan oleh AFP dan Euro News pada Jumat (6/12/2024), berbeda dengan proses pemakzulan yang sedang berlangsung di Majelis Nasional Korea Selatan. Pemungutan suara untuk pemakzulan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Sabtu (7/12) malam waktu setempat. Meskipun Yoon mungkin lolos dari pemakzulan, ia tetap harus menghadapi penyelidikan pidana atas tuduhan pemberontakan yang diajukan oleh oposisi.

Berita Lainnya  PPP Bocorkan Peluang Jokowi Jadi Juru Kampanye Ahmad Luthfi-Taj Yasin!

Selain Yoon, kepolisian juga menyelidiki Menteri Dalam Negeri Lee Sang Min dan mantan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun terkait peran mereka dalam penetapan darurat militer. Kim, yang baru saja mengundurkan diri, kini dicegah untuk meninggalkan negara oleh otoritas hukum Korea Selatan.

Dakwaan pemberontakan merupakan kejahatan serius yang melampaui kekebalan presiden, dengan ancaman hukuman mati. Namun, meskipun hukuman mati masih berlaku, tidak ada eksekusi yang dilakukan di Korea Selatan sejak 1997.

Yoon mengejutkan dunia dengan pengumuman darurat militer pada Selasa (3/12) tengah malam, yang menangguhkan pemerintahan sipil dan mengerahkan militer ke gedung parlemen. Namun, anggota parlemen oposisi berhasil menggelar voting yang menolak darurat militer tersebut, memaksa Yoon untuk mencabutnya setelah hanya enam jam berlaku.

Berita Lainnya  Presiden Korsel Minta Maaf, Tapi Tetap Bertahan: Ada Apa di Baliknya?

Setelah pencabutan darurat militer, partai oposisi mengajukan mosi pemakzulan terhadap Yoon, menuduhnya melanggar konstitusi dan hukum. Jika mosi ini disetujui dalam voting parlemen, Yoon akan dinonaktifkan dari jabatannya sambil menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 180 hari untuk menyidangkan pemakzulan Yoon. Jika enam hakim menyetujui pemakzulan, Yoon akan secara resmi dimakzulkan, dan pemilihan presiden baru harus digelar dalam waktu 60 hari setelah pemakzulan diresmikan.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ