Jakarta – Penyanyi kondang Agnez Mo kini tengah dihadapkan pada gugatan hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu “Bilang Saja”. Gugatan ini dilayangkan oleh pencipta lagu tersebut, Ari Bias, dengan tuntutan sebesar Rp 1,5 miliar. Proses hukum ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada hari Senin (9/12/2024), persidangan berlanjut dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Kuasa hukum Agnez Mo, Margareth Tacia Situmorang, menyatakan bahwa kliennya menghadapi situasi ini dengan tenang dan siap mengikuti setiap proses hukum yang ada.
Margareth Tacia Situmorang, sebagai kuasa hukum Agnez Mo, menegaskan bahwa meskipun gugatan ini mengganggu, Agnez tetap kooperatif dan tidak memberikan pesan khusus kepada tim hukumnya.
Gugatan yang diajukan oleh Ari Bias ini berawal dari dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja” yang dinyanyikan oleh Agnez Mo tanpa izin di tiga acara yang diselenggarakan oleh HW Group di Surabaya, Bandung, dan Jakarta pada Mei 2023. Ari Bias mengklaim bahwa setiap penampilan Agnez Mo dalam acara tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp 500 juta.
Selain mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, Ari Bias juga melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 19 Juni 2024.