Jakarta – Pemerintah Israel telah mengambil langkah tegas dengan menutup kedutaan besarnya di Irlandia. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap pengakuan Dublin atas negara Palestina dan dukungan Irlandia terhadap kasus genosida Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait kejahatan di Gaza. Langkah ini menandai peningkatan ketegangan diplomatik antara kedua negara.
Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Saar, secara tegas menuduh Irlandia memiliki “kebijakan anti-Israel yang ekstrem”. Pernyataan ini mencerminkan ketidakpuasan Israel terhadap sikap Irlandia yang dianggap merugikan kepentingan Israel di kancah internasional. Tuduhan ini menambah panas hubungan diplomatik antara kedua negara.
Menanggapi keputusan Israel, Perdana Menteri Irlandia, Simon Harris, mengeluarkan pernyataan kecaman. Harris menegaskan bahwa Irlandia menginginkan solusi dua negara, di mana Israel dan Palestina dapat hidup berdampingan dalam damai dan aman. Ia juga menekankan komitmen Irlandia untuk selalu menyuarakan hak asasi manusia dan hukum internasional.
Pekan lalu, Irlandia mengumumkan dukungannya terhadap langkah Afrika Selatan yang membawa Israel ke ICJ atas tuduhan genosida brutal di Gaza dan pendudukan ilegal di Tepi Barat. Dukungan ini menunjukkan posisi tegas Irlandia dalam mendukung hak-hak Palestina dan menentang tindakan Israel yang dianggap melanggar hukum internasional.
Irlandia telah lama dikenal sebagai pendukung setia perjuangan Palestina. Dukungan ini sering kali dikaitkan dengan sejarah perjuangan Irlandia melawan pendudukan Inggris selama berabad-abad. Pada Mei 2024, Irlandia menjadi salah satu dari tiga negara Eropa yang secara resmi mengakui negara Palestina, sebuah langkah yang memperkuat posisi Irlandia dalam mendukung hak-hak Palestina di kancah internasional.
Penutupan kedutaan besar Israel di Irlandia diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap hubungan diplomatik kedua negara. Langkah ini dapat mempengaruhi kerjasama bilateral di berbagai bidang, termasuk ekonomi dan budaya. Selain itu, keputusan ini juga dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap kebijakan luar negeri kedua negara.