Jakarta – Dalam lanjutan Liga 1 2024/2025, PSM Makassar menciptakan kehebohan dengan tampil menggunakan 12 pemain saat menghadapi Barito Putera pada Minggu (22/12). Insiden ini memicu pertanyaan mengenai regulasi yang diterapkan oleh PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Secara resmi, tidak ada aturan spesifik yang membahas tentang sebuah tim yang bermain dengan 12 pemain dalam Regulasi Kompetisi Liga 1 2024/2025 maupun Manual Kompetisi 2024/2025 yang diterbitkan oleh LIB. Dalam Bab III tentang Regulasi Teknis, Bab IV mengenai Prosedur Pertandingan, dan Bab V yang membahas Pemain dan Ofisial, tidak ditemukan pembahasan mengenai insiden semacam ini.
Namun, Kode Disiplin PSSI 2023, khususnya Pasal 56 tentang Pemain Tidak Sah, mengatur tentang pergantian pemain yang melebihi atau melanggar ketentuan. Insiden PSM yang bermain dengan 12 pemain tampaknya melanggar Pasal 56 Ayat Satu butir empat (iv).
Berdasarkan aturan ‘pemain tidak sah’ ini, PSM Makassar terancam hukuman dari PSSI, yang diatur dalam Pasal 56 Ayat Kedua. Sanksi tersebut mencakup pemotongan poin dan denda sebesar Rp90 juta. Selain itu, Pasal 28 Kode Disiplin PSSI 2023 menyebutkan bahwa tim yang menggunakan ‘pemain tidak sah’ dinyatakan kalah dengan skor 0-3.
Insiden ini terjadi ketika masa injury time pada babak kedua. Saat injury time memasuki menit ketujuh, PSM memasukkan tiga pemain sekaligus: Daffa Salman, Muhammad Arham Darmawan, dan Fahrul Aditia, untuk menggantikan Akbar Tanjung, Latyr Fall, dan Sahrul Lasinari. Sebelum pergantian, Akbar Tanjung mengalami cedera, dan wasit Pipin Indra Pratama mengizinkan tiga pemain pengganti masuk ke lapangan.
Namun, meskipun Akbar ditandu keluar dan Latyr Fall sudah meninggalkan lapangan, Syahrul yang seharusnya diganti tetap berada di dalam lapangan. Akibatnya, tim dari PSM bermain dengan jumlah 12 pemain sejak menit ke-98. Pemain Barito Putera sempat memprotes, tetapi wasit tidak menanggapi, dan pertandingan berakhir dengan 12 pemain di lapangan.