Jakarta – Harga referensi minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) mengalami penurunan sebesar 12,13 dollar AS atau 1,13 persen dari harga periode 1-31 Desember 2024 yang sebelumnya tercatat sebesar 1.071,67 dollar AS/MT. Penurunan ini menjadi perhatian penting bagi industri kelapa sawit di Indonesia, mengingat CPO merupakan salah satu komoditas ekspor utama negara.
Sejalan dengan penurunan harga referensi CPO, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, menetapkan bea keluar CPO sebesar 178 dollar AS/MT. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga di pasar internasional dan melindungi produsen dalam negeri dari fluktuasi harga yang ekstrem.
Isy menjelaskan bahwa penurunan harga referensi CPO disebabkan oleh beberapa faktor utama. Salah satunya adalah ketidakseimbangan antara produksi dan permintaan CPO di tingkat global. Selain itu, harga minyak nabati lainnya serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga memengaruhi penurunan harga tersebut.
Penetapan harga referensi CPO diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1685 Tahun 2024. Regulasi ini mencakup harga referensi CPO yang dikenakan bea keluar dan tarif layanan umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk periode 1-31 Januari 2025. Sumber data untuk penetapan harga diperoleh dari rata-rata harga di bursa CPO Indonesia, Malaysia, dan pasar lelang CPO Rotterdam selama periode 25 November-24 Desember 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, jika terdapat selisih harga rata-rata dari tiga sumber tersebut melebihi 40 dolar AS, maka perhitungan harga referensi CPO akan menggunakan rata-rata dari dua harga yang berada di median dan harga terdekat dari median. Metode ini dirancang untuk menghasilkan harga yang lebih akurat dan adil bagi seluruh pihak terkait.
Selain CPO, minyak goreng Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek yang dikemas dengan berat netto ≤ 25 kilogram dikenakan bea keluar sebesar 48 dollar AS/MT. Kebijakan ini tercantum dalam Kepmendag Nomor 1686 Tahun 2024, yang mengatur daftar merek RBD palm olein dalam kemasan bermerek.
Sementara itu, harga referensi biji kakao untuk periode Januari 2025 ditetapkan sebesar 10.549,59 dollar AS/MT, mengalami peningkatan sebesar 2.813,63 dollar AS atau 36,37 persen dari bulan sebelumnya. Kenaikan ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao di bulan Januari 2025 menjadi 10.060 dollar AS/MT, naik 2.743 dollar AS atau 37,48 persen dari periode sebelumnya.
Penurunan harga referensi CPO dan kenaikan harga biji kakao memiliki dampak signifikan terhadap ekspor Indonesia. Penurunan harga CPO dapat mempengaruhi pendapatan dari ekspor, sementara kenaikan harga biji kakao dapat meningkatkan nilai ekspor komoditas tersebut.