Jakarta, – Dalam sebuah pernyataan yang menggugah perhatian, Mari Elka Pangestu, Wakil Ketua dan anggota Dewan Ekonomi Indonesia, mengungkapkan bahwa daya beli masyarakat Indonesia mengalami penurunan yang signifikan tahun ini. Pernyataan ini muncul di tengah diskusi mengenai kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
Mari Elka menjelaskan bahwa analisis yang dilakukan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menunjukkan adanya penurunan daya beli yang nyata. “Data menunjukkan bahwa daya beli masyarakat memang lemah. Kami khawatir hal ini akan memperlambat laju pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Sebagai respons terhadap situasi ini, DEN mengusulkan dua langkah strategis untuk mengurangi dampak kenaikan PPN. Pertama, memberikan stimulus kepada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah, terutama yang rentan. “Bantuan tidak bisa hanya berupa Bantuan Tunai Langsung (BLT), tetapi juga harus menyasar kelas menengah. Salah satu usulan adalah memberikan diskon listrik 50% untuk kelas menengah,” jelas Mari Elka.
Pada 5 November 2024, Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat dengan seluruh anggota DEN untuk membahas strategi meningkatkan daya beli kelas menengah. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyoroti penurunan daya beli di kalangan kelas menengah.
Airlangga menekankan pentingnya program stimulus untuk mengatasi dampak kenaikan PPN. “Stimulus ini diharapkan dapat meredam dampak kenaikan PPN yang mempengaruhi daya beli masyarakat,” katanya. Ia juga menambahkan bahwa kelas menengah memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di masa depan, sehingga pemerintah sedang mengkaji kebijakan yang tepat.
Pemerintah telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi untuk mengantisipasi penerapan PPN 12% pada tahun 2025. Beberapa langkah yang diambil antara lain memberikan diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya 2.200 volt, pembebasan pajak PPN untuk kebutuhan pokok, serta bantuan beras 10 kilogram kepada 16 juta orang. Selain itu, ada insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan dan pembebasan PPh bagi pelaku usaha UMKM dengan omset kurang dari Rp 500 juta per tahun. Total nilai paket stimulus ini mencapai Rp 38,6 triliun.