Jakarta, – Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan insentif berupa potongan tarif listrik sebesar 50% bagi masyarakat kelas menengah di Indonesia. Usulan ini muncul seiring dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada barang-barang mewah.
Wakil Ketua dan Anggota DEN, Mari Elka Pangestu, menyatakan bahwa lembaganya memiliki peran dalam melakukan analisis dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Berdasarkan data yang ada, daya beli masyarakat Indonesia menunjukkan tren penurunan. “Kami khawatir hal ini dapat memperlambat laju pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya di Kompleks Istana Negara, Selasa (7/1/2025).
DEN mengusulkan dua langkah penting. Pertama, perlunya insentif untuk kelas bawah dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT). Kedua, memberikan perhatian kepada kelas menengah dan kelompok rentan miskin yang dikenal sebagai aspiring middle class. “Bantuan tidak bisa hanya berupa BLT, tetapi juga harus menyasar kelas menengah. Oleh karena itu, salah satu usulan kami adalah potongan listrik 50% yang ditargetkan untuk kelas menengah,” jelas Mari Elka.
Menurut DEN, insentif ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari kenaikan PPN yang berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat. Pemerintah telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi ketika PPN 12% mulai berlaku pada tahun 2025. Salah satu kebijakan tersebut adalah pemberian potongan 50% untuk pelanggan listrik dengan daya 450 Volt Amphere (Va), 900 Va, 1.300 Va, dan 2.200 Va.
Selain potongan listrik, pemerintah juga memberikan pembebasan pajak atau tarif 0% PPN untuk kebutuhan pokok, distribusi beras sebanyak 10 kilogram kepada 16 juta orang, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan, serta pembebasan PPh bagi pelaku usaha UMKM dengan omzet kurang dari Rp 500 juta per tahun. Total nilai paket insentif pemerintah ini mencapai Rp 38,6 triliun.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya di kalangan kelas menengah. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan kenaikan PPN.