Revisi Kebijakan Devisa Hasil Ekspor: Penempatan Wajib di Indonesia Selama 1 Tahun

1 min read

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan rencana pemerintah untuk mengubah ketentuan terkait devisa hasil ekspor (DHE). Salah satu modifikasi signifikan yang akan diterapkan adalah perpanjangan durasi penempatan dana hasil ekspor dalam sistem keuangan domestik.

Dalam pernyataannya, Airlangga menjelaskan bahwa penempatan DHE di rekening khusus perbankan Indonesia akan diperpanjang menjadi minimal satu tahun. Sebelumnya, aturan yang berlaku hanya mengharuskan penempatan selama tiga bulan. “DHE tidak lagi enam bulan, tetapi lebih panjang, minimal satu tahun,” ujar Airlangga kepada wartawan di kantornya pada Rabu (8/1/2025).

Airlangga menegaskan bahwa keputusan untuk memperpanjang kewajiban penempatan DHE di dalam negeri bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa Indonesia. “Pertimbangannya adalah untuk memperkuat devisa kita,” jelasnya.

Berita Lainnya  9,48 Juta Orang Jatuh Miskin Sejak 2019! Apa yang Terjadi?

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, yang menjadi dasar hukum kebijakan ini, dipastikan akan segera selesai. Saat ini, proses pembahasan masih berlangsung di antara kementerian dan lembaga terkait. “Kami masih mematangkan ini dan akan berdiskusi dengan pihak terkait. Insentif sedang kami persiapkan bersama Bank Indonesia dan perbankan, dan insentifnya cukup menarik,” ungkap Airlangga.

Dengan perubahan ini, diharapkan cadangan devisa Indonesia akan semakin kuat, memberikan stabilitas ekonomi yang lebih baik di masa depan.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ