Jakarta – Di tengah badai politik yang melanda, Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, yang saat ini berada di bawah bayang-bayang pemakzulan, justru menerima kenaikan gaji tahunan sebesar 3 persen. Berdasarkan laporan dari The Korea Herald pada Minggu (12/1), gaji Yoon untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar 262,6 juta Won atau sekitar Rp2,9 miliar. Sebelumnya, pada tahun 2024, gajinya tercatat sebesar 254,9 juta Won atau sekitar Rp2,8 miliar.
Kementerian Manajemen Personel Korea Selatan menegaskan bahwa kenaikan gaji untuk Yoon ini sejalan dengan kebijakan kenaikan gaji yang berlaku untuk seluruh pejabat pemerintahan di negara tersebut. Meskipun tengah menghadapi pemakzulan, penyesuaian gaji ini tetap dilakukan sebagai bagian dari kebijakan rutin pemerintah.
Majelis Nasional Korea Selatan secara resmi memakzulkan Yoon pada 14 Desember 2024. Proses pemakzulan ini dilakukan melalui voting, dengan hasil 204 dari 300 anggota parlemen menyetujui, 85 menolak, dan 8 suara abstain. Pemakzulan ini terjadi setelah Yoon menetapkan status darurat militer pada 3 Desember 2024, yang memicu kontroversi dan kritik dari berbagai pihak.
Sidang pemakzulan Yoon dijadwalkan akan digelar pada Selasa (14/1). Namun, Yoon melalui pengacaranya menyatakan bahwa ia tidak akan hadir dalam sidang perdana tersebut karena kekhawatiran akan keselamatannya. Pengacara Yoon menegaskan bahwa Presiden bersedia hadir jika masalah keamanan dapat diatasi.
Sidang pemakzulan ini akan menjadi penentu nasib Yoon, apakah ia akan dicopot dari jabatannya atau justru berhak kembali menjadi presiden. Dalam sidang ini, akan ada argumen lisan dari tim hukum pihak pemohon serta tergugat. Sesi ini menjadi kesempatan bagi tim hukum Yoon untuk membela diri, sementara parlemen berupaya memperkuat alasan pemakzulan.
Jika Yoon tidak hadir pada sesi pertama, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan akan menggelar sidang argumen selanjutnya pada 16 Januari 2025.