Korpri Usulkan Peningkatan Batas Usia Pensiun ASN Hingga 70 Tahun

redaksiHaluan
2 Min Read

HALUAN.CO – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) baru-baru ini mengajukan usulan penting terkait Batas Usia Pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrullah, menyatakan bahwa usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.

Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan keahlian dan karier pegawai ASN. Zudan menekankan bahwa dengan meningkatnya usia pensiun, diharapkan harapan hidup ASN juga akan semakin baik.

“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus, sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” ujar Zudan dalam pernyataannya pada Kamis (22/5/2025).

Berita Lainnya  Fans Madrid dan Barca Bersatu: Nobar El Clasico yang Tak Terduga!

Sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan memaparkan rincian usulan peningkatan usia pensiun. Untuk pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, usia pensiun diusulkan mencapai 65 tahun. Sementara itu, untuk JPT Madya atau Eselon I, usia pensiun diusulkan menjadi 63 tahun.

Lebih lanjut, pejabat JPT Pratama atau setingkat Eselon II diusulkan pensiun pada usia 62 tahun. Sedangkan untuk pejabat Eselon III dan IV, usia pensiun diusulkan pada 60 tahun. Terakhir, untuk Jabatan Fungsional Utama, batas usia pensiun diusulkan mencapai 70 tahun.

Usulan ini tentunya membawa dampak signifikan bagi struktur kepegawaian di Indonesia. Dengan memperpanjang masa kerja, diharapkan ASN dapat lebih berkontribusi dalam pembangunan nasional. Namun, usulan ini juga memerlukan pertimbangan matang terkait keseimbangan antara regenerasi dan pengalaman kerja.

Berita Lainnya  Gembar-gembor soal tes DNA, Denny Sumargo minta DJ Verny Hasan pikirkan perasaan anak: Kamu sebagai ibu...

Usulan ini masih dalam tahap pembahasan dan memerlukan persetujuan dari berbagai pihak terkait. Diharapkan, dengan adanya dialog konstruktif, keputusan yang diambil dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik ASN yang sudah lama mengabdi maupun generasi muda yang siap berkontribusi.

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *