Panduan Lengkap Ibadah Haji di Tenda Kerajaan Tanpa Mabit

redaksiHaluan
3 Min Read

HALUAN.CO – Sebanyak 1.392 jemaah haji Indonesia dari kelompok terbang campuran mendapatkan kesempatan istimewa untuk menjalani wukuf di tenda khusus kerajaan. Setelah menyelesaikan wukuf, mereka akan mengikuti serangkaian ibadah yang sedikit berbeda dari jemaah haji Indonesia lainnya.

Para jemaah tiba di Arafah pada Kamis pagi, 5 Juni 2025. Saat itu, cuaca semakin panas, dan mereka sempat berada di luar tenda. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) segera berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Saudi untuk memastikan kenyamanan para jemaah. Akhirnya, mereka dipindahkan ke tenda-tenda khusus kerajaan yang terletak di dalam area Arafah, memungkinkan mereka melaksanakan wukuf dengan sempurna.

Menurut Oman Fathurahman, Ketua Mustasyar Diny PPIH Daerah Kerja Makkah, otoritas Saudi telah menyiapkan skema perjalanan yang memungkinkan jemaah langsung menuju hotel di Makkah setelah wukuf. Dalam perjalanan ini, mereka hanya akan melintas di Muzdalifah tanpa turun dari bus, mengikuti pendapat bahwa mabit di Muzdalifah adalah sunnah.

Berita Lainnya  Wow! Prabowo Bikin Indonesia Makin Dikenal Dunia, Kok Bisa?

Panduan Ibadah di Tenda Kerajaan

1. Wukuf di Arafah: Jemaah telah melaksanakan wukuf dengan sempurna di Arafah, sesuai dengan sabda Nabi bahwa “al-hajju Arafah” yang berarti haji adalah Arafah.

2. Perjalanan Melalui Muzdalifah: Jemaah akan melewati Muzdalifah tanpa turun dari bus dan langsung menuju hotel. Mabit di Muzdalifah dianggap sunnah, sehingga tidak diwajibkan.

3. Pelaksanaan Tawaf Ifadah dan Tahalul Awal: Setelah beristirahat di hotel, mulai pukul 00.00 WAS, jemaah dapat melaksanakan tawaf ifadah, sai, dan bercukur (tahalul awal). Setelah tahalul awal, mereka diperbolehkan melakukan segala larangan ihram kecuali hubungan suami istri.

4. Mabit di Mina: Mengingat jarak hotel yang cukup jauh dari Mina, jemaah disarankan untuk tidak memaksakan diri mabit di Mina. Mereka dapat mengikuti pendapat ulama bahwa mabit di Mina adalah sunnah.

5. Lempar Jumrah: Untuk lempar jumrah Aqobah pada tanggal 10 Zulhijah dan jumrah pada hari-hari tasyrik, jemaah dapat mewakilkannya kepada kolega yang berada di sekitar Jamarat.

Berita Lainnya  Polri Ungkap Skandal Judi Daring! Rp70 Miliar Disita, WNA Tiongkok Terlibat!

6. Penyelesaian Ibadah: Dengan mengikuti skema ini, seluruh rangkaian ibadah jemaah haji ini dinyatakan selesai sebagai tahalul tsani dan dianggap sah tanpa harus membayar dam.

Panduan ini dirancang untuk memastikan bahwa jemaah dapat melaksanakan ibadah haji dengan lancar dan nyaman, meskipun ada perbedaan dalam pelaksanaan beberapa tahapan. Dengan demikian, mereka dapat menyelesaikan ibadah haji dengan tenang dan khusyuk.

TAGGED:
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *