Korupsi Dana Kegiatan Budaya Jakarta Dimulai dari Acara Milad, Rugi Negara Capai Rp36,3 Miliar

Husni Rachma
2 Min Read

HALUAN.CO – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana. Dugaan penyimpangan dana kegiatan budaya yang merugikan negara hingga Rp36,3 miliar disebut bermula dari penyelenggaraan perayaan milad salah satu ormas pada 2022.

Ormas Bang Japar kala itu meminta dukungan dari Disbud DKI Jakarta untuk mengadakan perayaan hari jadi. Permintaan tersebut ditindaklanjuti oleh Iwan yang kemudian menunjuk event organizer Gatot Arif Rahmadi setelah berkoordinasi dengan Plt Kabid Pemanfaatan, Fairza Maulana.

Usai acara berlangsung, Gatot memberikan uang Rp50 juta kepada Iwan atas permintaannya. Tak lama setelah itu, Gatot dipercaya mengurus hampir seluruh kegiatan seni budaya, mulai dari PSBB Komunitas, PKT, hingga Jakarnaval.

Berita Lainnya  Bersiaplah! IHSG Diprediksi Melonjak Pagi Ini!

Dalam kurun 2022 hingga 2024, Gatot menangani 850 acara dengan anggaran Rp38,6 miliar. Akan tetapi, berdasarkan dakwaan jaksa, realisasi anggaran sebenarnya hanya Rp8,1 miliar. Sisanya merupakan hasil dari praktik mark-up biaya.

Contoh penggelembungan terungkap dari acara milad Bang Japar yang menyerap dana Rp253 juta, padahal hanya Rp66 juta yang dibelanjakan. Begitu pula kegiatan “Menjaga Marwah TIM” yang anggarannya Rp401 juta, tapi realisasi hanya Rp61 juta.

Tak hanya kegiatan yang dikelola EO, penyimpangan juga terjadi dalam skema swakelola. Dari total Rp6,7 miliar yang dicairkan untuk honor seniman, hanya Rp913 juta yang benar-benar dikeluarkan.

Ketiga pihak yang terlibat, yakni Iwan, Fairza, dan Gatot, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan Tipikor Jakarta.

Berita Lainnya  Minyak Mentah Melonjak! Rudal Hipersonik Rusia Bikin Panas!
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *