Syarat Usia dan Dokumen Pendaftaran SPMB 2025, Orang Tua Perlu Catat Ini

Husni Rachma
3 Min Read

HARIANHALUAN.COM – Tahun ajaran baru 2025/2026 segera dimulai, dan proses penerimaan peserta didik di berbagai jenjang pendidikan tengah berlangsung. Salah satu syarat utama yang perlu diperhatikan oleh para orang tua adalah batas usia calon siswa, yang telah diatur dalam ketentuan terbaru Kementerian Pendidikan.

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), terdapat ketentuan batas usia untuk setiap jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMA/SMK.

Ketentuan Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA/SMK

  • TK (Taman Kanak-Kanak):
    • Kelompok A: usia 4–5 tahun
    • Kelompok B: usia 5–6 tahun
  • SD (Sekolah Dasar):
    • Usia ideal: 7 tahun pada 1 Juli 2025
    • Minimal usia: 6 tahun
    • Usia 5 tahun 6 bulan juga dapat mendaftar, dengan catatan memiliki bakat istimewa atau kesiapan mental dan emosional.
  • SMP (Sekolah Menengah Pertama):
    • Maksimal usia: 15 tahun per 1 Juli 2025
    • Telah menyelesaikan jenjang SD atau sederajat
  • SMA/SMK (Sekolah Menengah Atas/Kejuruan):
    • Maksimal usia: 21 tahun per 1 Juli 2025
    • Telah lulus dari jenjang SMP atau sederajat
Berita Lainnya  Revitalisasi Borobudur: Peran Penting Brantas Abipraya dalam Menyambut Kunjungan Presiden Prancis

Dokumen Bukti Usia dan Lulusan

Untuk membuktikan usia, peserta wajib melampirkan:

  • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir resmi yang dilegalisasi
  • Ijazah atau surat keterangan kelulusan dari satuan pendidikan sebelumnya

Empat Jalur SPMB 2025 dan Syaratnya

  1. Jalur Domisili
    • Berdasarkan zona tempat tinggal
    • Diperlukan KK yang sudah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran
    • Jika tidak memiliki KK, bisa menggunakan surat keterangan domisili resmi
    • Nama orang tua di KK harus sesuai dengan dokumen pendukung
  2. Jalur Afirmasi
    • Untuk calon peserta dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas
    • Harus menyertakan kartu keikutsertaan program bantuan pemerintah, bukan sekadar surat keterangan tidak mampu
    • Bagi disabilitas, dibutuhkan kartu dari Kemensos atau surat dokter
  3. Jalur Prestasi
    • Berlaku untuk prestasi akademik maupun non-akademik
    • Dibuktikan dengan nilai rapor lima semester terakhir dan/atau piagam prestasi yang tervalidasi
    • Prestasi bisa dari kepemimpinan, seni, olahraga, bahasa, dan lainnya
  4. Jalur Mutasi
    • Diperuntukkan bagi peserta yang berpindah karena orang tua bertugas atau anak guru
    • Harus melampirkan surat penugasan serta surat keterangan domisili baru
    • Bagi anak guru, perlu disertakan surat tugas orang tua dan KK
Berita Lainnya  PDIP Berikan Dukungan kepada Prabowo Tanpa Menuntut Kursi Kabinet? Ini Sebabnya!

Cara Daftar SPMB 2025 Secara Online

Proses pendaftaran dilakukan melalui portal resmi SPMB yang dikelola masing-masing dinas pendidikan daerah. Berikut langkahnya:

  • Buat akun dengan data lengkap
  • Pilih jenjang dan jalur pendaftaran
  • Unggah dokumen sesuai jalur
  • Cetak bukti pendaftaran
  • Pantau pengumuman hasil seleksi di situs resmi
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *