Komnas Perempuan Soroti Kasus Pembunuhan Tiga Mahasiswi di Sumbar, Duga Femisida

Husni Rachma
3 Min Read

HALUAN.CO – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa tiga mahasiswi di Padang Pariaman, Sumatera Barat, menuai perhatian luas. Pelaku berinisial SJ alias Wanda (25) dilaporkan telah membunuh dan memutilasi seorang perempuan berinisial SA (25), serta mengakui telah menghabisi dua perempuan lain dan membuang jasad mereka ke dalam sumur.

Komisioner Komnas Perempuan, Rr. Sri Agustini, menilai tindakan tersebut mengarah pada kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.

“Mengenai kasus 3 mahasiswi yang diduga dibunuh oleh SJ di Padang Pariaman, apabila menilik pada ketiga korban yang secara jenis kelamin dan gender adalah perempuan, serta cara terduga pelaku melakukan pembunuhannya secara sadis, maka pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan berbasis gender,” kata Sri kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

Lebih lanjut, Sri membuka kemungkinan adanya unsur femisida dalam kasus tersebut, tergantung pada hasil penyelidikan terhadap hubungan pelaku dan korban.

“Apabila motif dari terduga pelaku sudah selesai didalami oleh penyidik, dan relasi antara terduga pelaku dengan ketiga korban terungkap, tidak menutup kemungkinan kasus ini merupakan bagian dari femisida,” tuturnya.

Berita Lainnya  Dorong Sertifikasi Tanah Organisasi Keagamaan, Menteri ATR/Kepala BPN Tandatangani MoU dengan PGPI dan PERSIS

Komnas Perempuan sendiri telah mendefinisikan femisida sebagai pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya, yang dipicu dominasi, agresi, atau bentuk kekuasaan lainnya terhadap perempuan. Dalam praktiknya, femisida diklasifikasikan menjadi dua, yaitu langsung dan tidak langsung.

“Yakni, satu femisida langsung, dua femisida tidak langsung. Femisida langsung merujuk pada pembunuhan yang didasari niat membunuh sejak awal. Sementara, femisida tidak langsung merupakan pembunuhan yang diakibatkan tindak kekerasan yang tidak diniatkan sejak awal,” ucap dia.

Sri menambahkan bahwa tindakan SJ dapat dicurigai sebagai tindakan yang telah dirancang sejak awal, sehingga memungkinkan dikategorikan sebagai femisida langsung.

“Dari Kasus terduga pelaku SJ yang melakukan pembunuhan berlanjut kepada tiga korban yang berjenis kelamin dan bergender perempuan secara sadis, patut diduga sudah direncanakan yang artinya dilakukan secara sengaja, untuk itu apabila nanti dari motifnya teridentifikasi sebagai femisida, bisa dikategorikan sebagai femisida langsung,” tutur dia.

Berita Lainnya  Jokowi Gelar Sidang Kabinet di IKN Lagi, Ada Apa?

Komnas Perempuan mencatat setidaknya 145 kasus femisida terjadi sepanjang 2019 berdasarkan pantauan media daring. Mayoritas pelakunya adalah suami korban, disusul teman, pacar, hingga kerabat dekat.

Sri juga menggarisbawahi pola yang berulang dalam kasus kekerasan ekstrem terhadap perempuan.

“Terdapat pola yang sama, yakni sadisme berlapis terhadap perempuan dengan dianiaya, diperkosa, dibunuh dan ditelanjangi dan bahkan dimutilasi. Dari perspektif kekerasan berbasis gender, penelanjangan dan mutilasi korban yang telah menjadi mayat menunjukkan tindak pelucutan harkat dan martabat korban,” pungkasnya.

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *