HALUAN.CO – Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir Juni 2025. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyani, mengingatkan bahwa sanksi akan diberlakukan bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak setelah tenggat tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Gubernur Dedi menyebutkan bahwa kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya tidak akan diperbolehkan melewati jalan-jalan milik pemerintah daerah.
Program pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Selain itu, insentif penghapusan denda dan pengurangan pokok pajak juga dirancang untuk meringankan beban warga.
Warga Jabar pun memberikan respons positif. Banyak yang merasa terbantu dengan adanya pengurangan drastis dari jumlah tunggakan yang harus dibayarkan.
“Saya cek sebelumnya tunggakan saya itu senilai 24 juta dan sekarang itu saya bisa bayar hanya Rp4 juta saja. Terima kasih kepada Bapak Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat, saya lebih bersemangat lagi untuk mengikuti aturan pemerintah,” ujar seorang warga dalam video unggahan akun @bapenda.jabar.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah provinsi dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.