JAKARTA – Untuk kamu yang akan memperpanjang SIM di tahun 2025, ada satu dokumen baru yang wajib dilampirkan: bukti bahwa kamu terdaftar aktif dalam program BPJS Kesehatan. Ketentuan ini menjadi salah satu syarat utama dalam prosedur perpanjangan SIM terkini.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A), yang menyatakan bahwa setiap pemohon SIM, baik baru maupun perpanjangan, wajib menunjukkan keaktifan dalam BPJS Kesehatan. Hal ini bertujuan untuk mendukung pelayanan publik yang terintegrasi dengan jaminan sosial.
Dokumen yang Harus Disiapkan:
- Salinan e-KTP
- SIM asli yang akan diperpanjang
- Surat keterangan sehat dari instansi medis
- Hasil tes psikologi
- Bukti keaktifan peserta BPJS Kesehatan
Daftar Biaya Perpanjangan SIM:
- Untuk jenis SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, dan BII Umum: Rp80.000
- Untuk SIM C, CI, dan CII: Rp75.000
- Untuk SIM D dan DI: Rp30.000
Layanan pemeriksaan kesehatan dan psikologi biasanya tersedia di lokasi pelayanan seperti Satpas, gerai SIM keliling, atau Mal Pelayanan Publik. Adapun biaya pemeriksaan kesehatan adalah Rp35.000 dan tes psikologi kini dikenakan tarif Rp100.000. Tambahan biaya asuransi juga berlaku sebesar Rp50.000.