HALUAN.CO – Mulai Senin, 14 Juli 2025, seluruh pelajar di Jawa Barat diwajibkan masuk sekolah pada pukul 06.30 WIB. Ketentuan ini merupakan bagian dari kebijakan baru Gubernur Dedi Mulyadi yang tercantum dalam surat edaran kepada bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
Aturan ini berlaku menyeluruh bagi semua satuan pendidikan, termasuk PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Namun demikian, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat mutlak dan bisa disesuaikan.
“Setiap Dinas Pendidikan kabupaten atau kota bisa merekomendasikan sekolah yang memiliki kendala jarak atau penyebab lainnya,” ujar Purwanto.
Pihak sekolah yang merasa tidak dapat menerapkan aturan ini, dapat mengajukan permohonan pengecualian dengan menyertakan alasan tertulis. Permohonan itu harus dikirimkan ke kantor cabang Dinas Pendidikan di wilayahnya dan akan diverifikasi lebih lanjut.
Beberapa kondisi lokal, seperti kegiatan masyarakat yang berlangsung hingga pagi hari atau lokasi sekolah yang jauh dari pemukiman siswa, bisa menjadi dasar pertimbangan perubahan waktu masuk.
Surat edaran ini merupakan implementasi dari kebijakan baru yang diatur dalam surat edaran C Nomor 58 PK03 Disdik tentang jam efektif belajar di satuan pendidikan.
Dalam aturan tersebut juga diatur durasi belajar berdasarkan jenjang. Siswa PAUD akan menjalani pembelajaran selama 120 hingga 145 menit per hari, sedangkan siswa SD akan menjalani waktu belajar antara empat hingga delapan setengah jam.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan efektivitas pembelajaran, dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan geografis setiap daerah di Jawa Barat.