HALUAN.CO – Lebih dari setengah juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat aktivitas ilegal seperti judi online hingga dugaan keterlibatan dalam pendanaan terorisme. Pemerintah memberikan sinyal tegas bahwa nama-nama yang terlibat akan dicoret dari daftar penerima bantuan.
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyebutkan bahwa lebih dari 571 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat sebagai penerima bansos terhubung dengan aktivitas mencurigakan seperti judi daring, tindak pidana korupsi, dan bahkan pendanaan terorisme.
“Ya kita masih, baru satu bank ya, baru satu bank. Jadi kita cocokin NIK-nya, ternyata memang ada NIK yang penerima bansos yang juga menjadi pemain judol, ya itu 500 ribu sekian. Tapi, ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada,” kata Ivan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7).
Ivan menambahkan bahwa lebih dari 100 penerima bansos teridentifikasi terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan pendanaan terorisme. Saat ini, PPATK masih terus melakukan pendalaman terhadap data-data tersebut.
“Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme,” kata Ivan.
“Ya, ya, NIK-NIK bansos. NIK bansos yang kita terima dari Pak Mensos, kita cocokkan dengan NIK apa, terkait dengan judol gitu, itu aja. Judol, korupsi sama pembiayaan terorisme,” tambahnya.
Dari 570 ribu lebih NIK yang terindikasi bermain judi online, nilai transaksi yang tercatat mencapai lebih dari Rp 900 miliar. Temuan ini berasal dari data satu bank milik negara, dan PPATK masih akan memeriksa data dari empat bank lainnya.
“Ya total hampir Rp 1 triliun ya, lebih dari miliar. Ada satu bank BUMN. Oh masih, masih ada 4 bank lagi,” kata dia.