HALUAN.CO – Di tengah maraknya penggunaan istilah hukum dan administrasi, masih banyak pihak yang keliru dalam membedakan antara kata “akta” dan “akte.” Meskipun sering digunakan secara bergantian, hanya satu yang sah menurut kaidah bahasa Indonesia.
Mengacu pada KBBI VI Daring dari Kemendikdasmen, bentuk “akta” adalah yang benar dan baku. Sebaliknya, bentuk “akte” tidak diakui dalam KBBI dan tergolong sebagai bentuk tidak baku.
Akta sendiri merujuk pada surat resmi yang menjadi bukti hukum, mencakup berbagai jenis dokumen seperti akta jual beli, akta nikah, akta pendirian perusahaan, dan lain sebagainya. Dokumen ini disusun berdasarkan peraturan yang berlaku dan disahkan pejabat berwenang.
Adapun kesalahan umum dalam penggunaan kata “akte” dipengaruhi oleh sejarah bahasa Indonesia yang banyak menyerap istilah dari Belanda, termasuk kata akte yang dalam bahasa Belanda mengandung arti dokumen hukum. Namun, penyerapan resmi dalam bahasa Indonesia telah menetapkan bentuknya menjadi akta.
Sejumlah ahli bahasa dan hukum, termasuk dalam Kamus Istilah Hukum Belanda-Indonesia, menjelaskan bahwa akte memiliki beberapa makna, mulai dari perbuatan hukum hingga surat bukti. Namun dalam konteks kebahasaan Indonesia, bentuk baku tetap merujuk pada “akta.”
Dengan demikian, kata yang baku adalah “akta” dan bukan “akte.” Dengan memahami perbedaan ini, publik diharapkan dapat lebih cermat dalam menggunakan istilah hukum, terutama untuk kebutuhan administratif dan penulisan dokumen resmi yang mengikuti standar bahasa nasional.