Modus Baru Jual Sabu, Mekanik Bengkel di Kuningan Pakai Sedotan

Yuliana Adha
2 Min Read

HALUAN.CO – Polisi dari Satuan Narkoba Polres Kuningan mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan modus baru yang dilakukan oleh seorang mekanik bengkel berinisial D.

Pria tersebut diringkus setelah melakukan transaksi sistem tempel di kawasan TPU Kecamatan Kramatmulya.

AKP Jojo Sutarjo, Kasat Narkoba Polres Kuningan, menjelaskan bahwa pelaku memasukkan sabu ke dalam sedotan dan kemudian ke microtube sebelum disebar ke pembeli.

“Dia pemilik bengkel juga. Dugaan sementara, ia mencari tambahan penghasilan untuk kebutuhan ekonomi keluarga,” kata Jojo, Kamis (24/7/2025).

D menjadi satu dari empat tersangka yang ditangkap polisi dalam operasi pemberantasan narkoba sejak Juni hingga Juli 2025. Polisi menyita satu paket sabu dalam kemasan sedotan dan microtube saat menangkap D.

Berita Lainnya  Dorongan Terbitkan Keppres IKN Meningkat, Pemerintah Diminta Ambil Sikap Tegas atau Tinjau Ulang Rencana Pemindahan

Dari hasil penggeledahan di kediaman D, polisi menyita ratusan sedotan dan microtube kosong serta 39 gram sabu yang sudah siap untuk diedarkan.

Dalam pemeriksaan, D mengaku memperoleh sabu dari rekannya yang berada di luar Kuningan dan menjualnya demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Selain D, polisi juga menangkap tiga pelaku lain. Salah satunya adalah A, mantan narapidana yang baru bebas tiga bulan lalu. “Awalnya A menjual obat keras terbatas, sekarang beralih lagi ke sabu,” ungkap Jojo.

Semua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Berita Lainnya  Kurir Narkoba Asal Brasil Ditangkap di Bali, Bawa 3 Kg Kokain Demi Rp 400 Juta
TAGGED:
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *