HALUAN.CO – Pelat nomor kendaraan bukan sekadar aksesori di kendaraanmu. Pelat ini dikeluarkan oleh pihak kepolisian dan tercatat dalam sistem resmi. Ternyata, warna pelat punya arti masing-masing lho!
Mengacu pada penjelasan Jasa Raharja, berikut arti dari setiap warna pelat:
- Merah tulis putih: Ini milik instansi pemerintahan.
- Hijau tulis hitam: Digunakan di kawasan perdagangan bebas.
- Pelat dinas (warna khusus): Dipakai oleh kendaraan instansi negara, militer, atau kepolisian.
- Putih tulis hitam: Kendaraan pribadi, badan hukum, hingga perwakilan negara asing dan organisasi internasional.
- Putih bergaris biru: Menandakan kendaraan listrik.
- Kuning tulis hitam: Untuk kendaraan umum seperti bus, angkot, truk, dan taksi.
Siapa yang Harus Didahulukan di Jalan Raya?
Sesuai Pasal 134 UU Lalu Lintas, berikut urutan kendaraan yang harus diutamakan saat melintas di jalan:
- Mobil pemadam kebakaran
- Ambulans dengan pasien
- Kendaraan penyelamat kecelakaan
- Kendaraan pejabat lembaga negara
- Kendaraan tamu negara asing
- Iring-iringan jenazah
- Kendaraan dengan kepentingan tertentu menurut polisi
Kalau ketujuh jenis ini hadir bersamaan, maka yang paling atas harus didahulukan.
Berdasarkan Pasal 135, kendaraan prioritas wajib dikawal polisi atau menggunakan lampu merah/biru dan sirene. Bahkan, lampu lalu lintas pun tidak berlaku saat mereka lewat dalam kondisi darurat.