HALUAN.CO – Dua ASN di Kabupaten Buleleng, Bali, dengan inisial GA dan WI, memutuskan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah mereka diberhentikan dari jabatannya karena dugaan perselingkuhan.
Surat Keputusan (SK) pemecatan yang diterbitkan oleh Bupati Buleleng menjadi obyek gugatan keduanya.
Kuasa hukum GA, Made Ngurah Arik Suharsana Putra, menilai pemberhentian tersebut dilakukan tanpa proses yang terbuka dan dinilai mengandung unsur politis.
“SK itu harus didasari pada bukti hukum. Jika tuduhannya adalah perzinaan, maka harus dibuktikan melalui putusan pengadilan. Sampai saat ini belum ada proses hukum seperti itu,” terang Made, Jumat (25/7/2025).
Ia juga menanggapi pernyataan Sekda Buleleng, Gede Suyasa, yang mengatakan keberadaan kedua ASN itu menimbulkan kegaduhan di lingkungan kerja. “Setahu kami, kegiatan DPRD tetap berjalan normal. Tidak ada gangguan berarti,” jelasnya.
Pihaknya akan terlebih dahulu menyurati Bupati dan BKPSDM sebagai langkah awal sebelum menggugat ke PTUN. SK pemberhentian yang diterbitkan 21 Juli 2025 memberi waktu 90 hari bagi mereka untuk menggugat secara hukum.
Sementara itu, kuasa hukum WI, Heru Aryo Terto Wibowo, menyebut pihaknya juga sedang menyusun langkah hukum yang sama. Jika komunikasi dengan pihak pemerintah daerah tidak menemukan titik temu, gugatan ke PTUN akan diajukan.
WI, menurut Heru, mengalami tekanan mental karena pemecatan tersebut dilakukan secara tiba-tiba tanpa kesempatan untuk menjelaskan atau membela diri.
“Baru menerima SK langsung diberhentikan, belum ada proses klarifikasi. Ini sangat memukul secara emosional,” tuturnya.
Tak hanya itu, Heru juga mengutuk penyebaran surat aduan pribadi milik kliennya tanpa izin yang memicu cibiran publik di media sosial.
Ia memastikan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan dokumen tersebut.
Sebelumnya diberitakan, GA dan WI yang merupakan ASN di Sekretariat DPRD Buleleng diberhentikan karena diduga menjalin hubungan di luar nikah.
Mereka adalah PPPK yang baru saja dilantik pada akhir Juni 2025. Pemerintah Kabupaten Buleleng mengaku keputusan pemecatan ini telah mendapat pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara sebelum SK dikeluarkan oleh Bupati pada 21 Juli 2025.