HALUAN.CO – Seorang ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Banten, berinisial Suk (53), akhirnya ditangkap setelah lebih dari satu tahun masuk dalam daftar buronan polisi. Ia terlibat kasus pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.
Suk ditangkap pada Sabtu malam, 26 Juli 2025, di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota dan berlangsung dramatis, karena pelaku sempat melawan menggunakan sebilah golok.
Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, menyampaikan bahwa pelaku sempat berusaha kabur sebelum akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 23.30 WIB.
Upaya penangkapan ini tidak lepas dari penyebaran informasi melalui media sosial.
Identitas Suk dipublikasikan secara terbuka lewat akun Instagram resmi milik Satreskrim Polresta Serang Kota untuk membantu mempersempit ruang geraknya.
Kasus pencabulan ini terungkap pada Desember 2023, ketika istri Suk yang juga ibu kandung korban menemukan sejumlah foto vulgar anaknya di galeri ponsel milik pelaku.
Ponsel tersebut ditinggalkan saat Suk pergi menonton pertandingan voli.
Terkejut dengan temuannya, sang istri langsung melapor kepada keluarganya dan mengonfirmasi kebenaran cerita dari sang anak.
Korban pun akhirnya mengungkap semua kejadian yang dialaminya dengan penuh kesedihan.
Kasus ini dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/B/198/XII/2023/Polresta Serang Kota/Polda Banten, dan kini proses hukum terhadap Suk pun mulai berjalan setelah berhasil ditangkap.